Nasional, Depok -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok telah menerima 40 ribu blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kementerian Dalam Negeri. Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Jaka Susanta mengatakan Depok telah menerima blangko e-KTP secara bertahap sejak 10-26 April 2017.

"Pertama diberikan 10 ribu, lalu Rabu pekan kemarin diberikan kembali 30 ribu dari Kemendagri," kata Jaka, Kamis, 4 Mei 2017.

Ia menuturkan distribusi e-KTP memang sempat terkendala karena pemerintah pusat gagal melakukan lelang blangko pada akhir 2016 dan awal 2017 lalu. Pada April 2017, pengadaan blangko e-KTP berhasil dilelang sebanyak 7 juta keping.

Baca: Masalah Blangko dan Server E-KTP, Menteri Tjahjo: Hampir Tuntas

Jumlah blangko yang diajukan Pemerintah Kota Depok sebanyak 140 ribu keping. Jumlah tersebut sesuai dengan total warga yang mengajukan pembuatan e-KTP, baik perekaman baru, rusak, hilang dan mengganti alamat di Depok.

Kemendagri belum bisa memenuhi permintaan blangko yang diminta Depok, karena jumlahnya terbatas. Soalnya, blangko yang telah dicetak saat ini didistribusikan ke seluruh kota dan kabupaten se-Indonesia. "Depok termasuk yang mendapatkan alokasi blangko cukup banyak saat ini dibandingkan kota lainnya di Indonesia," katanya.

Jaka menuturkan prioritas blangko yang saat ini diterima dari Kemendagri diprioritaskan bagi warga yang telah melakukan perekaman sejak Oktober 2016. Total ada 51 ribu warga yang telah melakukan perekaman baru e-KTP.

"Bagi yang rusak dan hilang ingin diganti diminta bersabar," ucapnya. "Kami prioritaskan yang baru melakukan perekaman," ujarnya.

Baca: Kabar Gembira, Kemendagri Kirim 100 Ribu Blangko E-KTP untuk DKI

Ia menambahkan blangko yang telah diterima pemerintah daerah saat ini telah didistribusikan secara bertahap ke kelurahan. Adapun, kata Jaka, 63 kelurahan di Depok, telah menerima masing-masing 500 keping blangko e-KTP. "Nanti kami distribusikan lagi."

Lebih lanjut Jaka menuturkan jumlah warga Depok yang telah wajib mempunyai e-KTP sebanyak 1,5 juta jiwa dari total penduduk 2,1 juta jiwa. Sedangkan, dari jumlah wajib KTP tersebut, ada 400 ribu wajib KTP yang belum mempunyai kartu identitas elektronik tersebut. "Banyak juga yang belum melakukan perekaman. Jumlahnya mencapai 250 ribuan," ujarnya.

Setelah distribusi blangko lancar, pemerintah akan memberhentikan pembuatan surat pengganti pengajuan e-KTP. Kecuali, kata dia, warga yang baru melakukan perekaman akan dibuatkan surat keterangan telah melakukan perekaman sebagai pengganti e-KTP yang belum jadi.

Baca: Nyaris 100 Persen, WNI yang Telah Merekam Data E-KTP 

"Kalau e-KTP warga yang hilang, rusak, pindah alamat, kami tidak layani lagi sekarang untuk membuat surat keterangan pengajuan e-KTP. Mereka harus tunggu sampai jadi KTP-nya."

IMAM HAMDI