Bisnis, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan batas nilai rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah USD 250 ribu.

Baca: Perppu AEoI Terbit, Ditjen Pajak Berhak Akses Data Keuangan

“Dari sisi peraturan internasional, batas saldo yang wajib dilaporkan adalah USD 250 ribu,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Mei 2017.

Menurut Sri Mulyani, aturan batasan itu ditetapkan sebab Indonesia akan menggulirkan kerja sama perpajakan antarnegara, sehingga  perlu mengikuti aturan standar internasional.

“Kalau ada saldo yang di atas US$ 250 ribu maka akan menjadi subjek dari akses informasi. Itu dilakukan secara internasional, sehingga Indonesia harus menerapkan itu dalam konteks batas saldo yang wajib dilaporkan secara otomatis” ujar Sri Mulyani.

Pada 8 Mei 2017 pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Sri Mulyani berujar Perppu itu  untuk memenuhi komitmen internasional bagi negara-negara yang bersepakat mengikuti kerja sama perpajakan antar negara, yang salah satunya adalah Automatic Exchange of Information (AEoI).

Negara atau yurisdiksi yang melaksanakan komitmen itu  harus memiliki aturan perundang-undangan tentang akses otoritas perpajakan terhadap informasi keuangan dan standar pelaporan dan sistem  pertukaran informasi.

Saat ini ada 100 negara atau yurisdiksi yang bersepakat menjalankan komitmen itu, termasuk Indonesia dan negara anggota G20 lainnya. Dari 100 negara itu, 50 negara mulai melaksanakan komitmen  pada September 2017, sementara sisanya bakal melaksanakannya mulai September 2018.

Untuk setiap negara yang memutuskan melaksanakan pada 2017, kata Sri Mulyani, harus memiliki seluruh aturan yang disyaratkan pada  2016. Begitu pula untuk negara yang berkomitmen melaksanakan pada 2018, harus memiliki seluruh aturan pada 2017.

Indonesia, ujar Sri Mulyani, mengikuti batch ke 2 yaitu untuk pelaksanaan pada tahun 2018, sehingga diharuskan untuk memiliki semua aturan persyaratan paling lambat pada 30 Juni 2017. “Kalau negara tidak mampu memenuhi dalam rangka pelaksanaan AEoI ini maka negara tsb akan dianggap failed comply.

Bila hal itu terjadi, Sri Mulyani melanjutkan, konsekuensinya sangat merugikan lantaran negara tidak bakal memiliki daya untuk mendapatkan informasi dari negara peserta lainnya atau dengan kata lain tidak memiliki hak reciprocal information.

Baca: Sri Mulyani : Draft Perpu Pertukaran Data Pajak di Meja Presiden

Selain Indonesia, negara lain yang mengikuti AEoI ini juga adalah Hong Kong, Singapura, Swiss, dan Australia yang kerap dianggap sebagai tax haven.

CAESAR AKBAR|SETIAWAN ADIWIJAYA