Nasional, Jakarta - Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Afdal Noverman, menjelaskan duit yang dipinjam Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam sidang e-KTP, Kamis, 18 Mei 2017. Afdal mengaku Gamawan pernah meminjam uang kepadanya untuk membeli tanah, berobat, dan beternak.

"Sekitar tahun 2013 Pak Gamawan ajak saya beli tanah. Saya keberatan, uangnya juga kurang, akhirnya dipinjam uang saya," kata Afdal memulai ceritanya. Ia mengatakan tanah yang hendak dibeli kakaknya itu berada di Bogor.
Baca : Sidang E-KTP, Gamawan Fauzi Akui Terima Rp 1,5 Miliar, Namun...

Menurut Afdal, uang yang ia pinjamkan kepada Gamawan adalah sebesar Rp 1 miliar. Duit itu adalah uang pribadi Afdal. Ada perjanjian tertulis antara dia dan Gamawan terkait dengan utang tersebut. "Dulu ada perjanjian tertulis, sudah saya bakar perjanjiannya," katanya.

Gamawan, kata Afdal, melunasi utangnya pada 2016. Saat mengembalikan uang tersebut, Afdal meminta agar Gamawan melebihkannya Rp 100 juta.

Setelah itu, Gamawan kembali meminjam uang kepada Afdal Rp 200 juta untuk keperluan berobat. Pada Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh 

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Afdal disebut pernah memberikan uang sebesar USD 2 juta kepada Gamawan pada Maret 2011. Uang yang diduga berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong itu diduga diberikan agar lelang e-KTP tiidak dibatalkan Gamawan.

Jaksa Abdul Basir mengatakan timnya akan membuktikan dakwaan tersebut. Dalam sidang e-KTP, selain mendatangkan Afdal, jaksa juga melihat keterangan saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan apa yang tercantum dalam dakwaan. "Tentu tugas kami membuktikan surat dakwaan karena di dakwaan sudah menyebut nama Afdal dan Azmin Aulia. Kami punya kewajiban untuk membuktikan," ujar jaksa Abdul Basir.

MAYA AYU PUSPITASARI