Nasional, Jakarta - Ahli hukum tata negara dan pengamat politik, Refly Harun, mengkritisi beberapa pihak yang menganggap vonis hakim merupakan buah dari tekanan massa yang ingin terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipenjara.

Dalam sidang perkara Ahok, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso memutus Ahok dua tahun penjara karena dianggap terbukti menodai agama. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni satu tahun hukuman pidana dan dua tahun pidana percobaan.
Baca: Ahok Diperlakukan Seperti Kriminal, Djarot: Saya Geram

“Soal Ahok ini, orang sudah irasional semua. Orang sudah tidak lagi melihat masalah ini secara rasional dan objektif. Maunya hanya marah-marah saja. Jadi apapun pendapat dari masing-masing pihak, baik yang pro dan kontra, semuanya akan dimaki-maki orang,” ujar 3 Hakim Ahok Dipromosikan, Komisioner dan Jubir KY Beda Pendapat

Pasca Ahok divonis bersalah oleh majelis hakim, pendukung Ahok berkali-kali menggelar aksi simpatik dengan menyalakan lilin bersama di sejumlah titik. Aksi simpatik tersebut masih terus berjalan hingga hari ini.

Selain itu, gelombang protes berdatangan melalui demonstrasi atau petisi. Berbagai kelompok secara bergiliran menggelar aksi simpati dan menuntut agar Ahok dibebaskan sejak mantan Bupati Belitung Timur itu masih berada di Rumah Tahanan Cipinang hingga ke Markas Komando Brimob. Aksi tersebut kemudian dinilai terlalu berlebihan.

Lihat: Menteri Yasonna: Ancaman Pembunuhan terhadap Ahok Ada di YouTube

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) membantah putusan hakim tidak independen. Bahkan KY meminta jika ada pihak menemukan gejala bahwa tiga hakim yang menangani sidang Ahok terindikasi mendapatkan pengaruh dalam pembuatan keputusan vonis penjara yakni selama dua tahun, untuk dapat melaporkan gejala tersebut ke Komisi Yudisial. Ahok sendiri mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakarta Utara.

LARISSA HUDA