Metro, Depok - Front Pembela Islam Kota Depok menyatakan akan ikut dalam aksi long march yang dikomandoi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) dari Masjid Istiqlal menuju Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.
"Kami dari Depok ikut dan akan menggunakan atribut FPI, sebagai pengawal unjuk rasa besok," kata Ketua FPI Kota Depok, Agus Rahmat, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Aksi 5 Mei, Wiranto: Di Negeri Ini Tiap Hari Juga Ada Demonstrasi
Agus menuturkan, anggota FPI yang menggunakan atribut akan mendapatkan tugas sebagai pengaman ujuk rasa yang disebut aksi damai 505 menuntut agar Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum lebih berat lagi.
"Anggota yang beratribut FPI ditugaskan sebagai pengaman. Dan tidak beratribut sebagai peserta aksi," ujar Agus. Menurut Agus, pihaknya tidak memaksa anggota FPI yang mau atau tidak menggunakan atribut dalam aksi 505.
Namun, ia meminta bagi anggota FPI Depok yang menggunakan atribut akan diberi tanggung jawab sebagai petugas pengaman. "Kami anggap aksi besok reuni alumni aksi 212 yang berjalan damai, tanpa ada kekerasan," ujar Agus.
Menurut Agus, aksi yang dilakukan umat Islam dari awal bukan terkait Pilkada DKI Jakarta. Melainkan untuk menuntut keadilan terhadap Ahok yang didakwa sebagai penista agama. Agus mengatakan, saat ini tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum amat terasa tidak adil, karena menuntut Ahok hanya satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.
Agus berharap agar hakim memutuskan perkara hukum penistaan agama oleh Ahok diganjar hukuman setimpal dan seadil adilnya. "Tuntutan tidak sesuai," ucap Agus. Menurut Agus, pasal penista agama bukan 156a, namun Ahok dijerat pasal tersebut, sehingga tidak dijadikan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Tuntutan pasal 156 a (tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan seakan akan ahok tidak melakukan penistaan," ucap Agus. Padahal, sejak awal Majelis Ulama Indonesia dan seluruh organisasi kemasyarakatan Islam sepakat bahwa Ahok melakukan penistaan.
Baca: Aksi Bela Islam 505, Warga Bandung Diimbau Tak ke Jakarta
"Kenapa sekarang pasal tersebut (penistaan agama) tidak dijadikan tuntutan? Dan sepanjang sejarah negeri ini belum ada penista agama di tuntut seringan itu," ucap Agus
IMAM HAMDI



No comments