Nasional, Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan mengeluarkan peraturan mengenai pembatasan kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi.

"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan keluar," ujar Direktur Penjaminan Mutu Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat, 4 Mei 2017.

Baca: Dorong Penelitian Kedokteran, JK: Dokter Senior Beri Contoh

Peraturan menteri tersebut akan mengatur kuota mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi, yang mengacu pada akreditasi dan kelulusan mahasiswa. "Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima mahasiswa baru sebanyak 300 orang," Aris menjelaskan.

Dengan demikian, Aris menambahkan, tak ada lagi penerima mahasiswa baru kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya. Kondisi tersebut terjadi di perguruan tinggi swasta yang kerap merekrut sekitar 700 hingga 800 mahasiswa baru. "Jadi nanti langsung kekunci di pangkalan data".

Pembatasan kuota tersebut, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan mutu lulusan perguruan tinggi itu. Menurut dia, Kemristekdikti bertanggung jawab untuk peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Baca: JK: Dokter Harus Terus Meningkatkan Kemampuan Keilmuan

Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50 perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan program studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512 dari 20.254.

Data yang dimiliki oleh BAN-PT menunjukkan hanya 1.131 yang terakreditasi dengan rincian 50 perguruan tinggi mempunyai akreditasi A, 345 perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan sisanya 3.340 belum terakreditasi.

Dari 26.672 program studi, baru 2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak 9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program studi tidak terakreditasi.

ANTARA