Bisnis, Jakarta - PT Freeport Indonesia mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis, 4 Mei 2017. Pertemuan itu untuk membahas kelangsungan kontrak karya antara Freeport dengan pemerintah.

Baca: Penilaian 2 Kementerian atas Freeport Dinilai Tak Akurat

Dalam pertemuan yang dimulai pukul 16.30 WIB itu pihak pemerintah diwakili oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, staf Kementerian ESDM. Hadir pula staf dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jaksa Agung, serta Pemerintah Papua. Kabupaten Timika, dan masyarakat adat Kamoro maupun Amungme.

Baca: Freeport Ajukan Dua Syarat Akhiri Kontrak Karya

Adapun dari pihak Freeport dihadiri oleh CEO Freepot McMoRan Inc Richard Adkerson beserta Direktur Eksekutif Freeport Tony Wenas, dan Sekretaris Perusahaan Riza Pratama.

Sekretaris Jenderal ESDM Teguh Pamudji, hari ini merupakan kick off meeting yang langsung mendapatkan pengarahan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan sebagai bekal perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia. Jonam berharap, kesepakatan kontrak Freeport setelah diberikan IUPK sementara dapat diselesaikan dalam jangka waktu hingga dua bulan ke depan.

Baca: Kronologi Tarik Ulur Izin Khusus PT Freeport Indonesia

"Bahwa sesuai kesepakatan bersama antara pemerintah dan PT Freeport, kami diberi waktu secara keseluruhan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kontrak Freeport sampai 10 Oktober 2017. Tapi harapannya pak Menteri, bila bisa diselesaikan dalam 1-2 bulan lebih memberi apresiasi kepada tim perundingan," kata Teguh Pamudji dalam acara konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis, 4 April 2017.

Menurut Teguh, perundingan itu akan terus berlangsunh setiap hari Kamis, dengan fokus terhadap empat hal yakni tentang stabilitas investasi, terkait ketentuan fiskal baik pusat maupun daerah dan ketentuan divestasi saham. Ketiga tentang kelangsungan operasi Freeport setelah 2021, keempat tentang pembangunan smelter. "Keempat substansi pembahasan ini harus dilaksanakan satu paket, dan ini yang menjadi bekal kami berdasarkan arahan dari pak Menteri," kata Teguh.

CEO Freeport McMoRan Inc Richard Adkerson menambahkan, dalam proses perundingan tersebut kedua belah pihak berdiskusi untuk menempuh win win solution, yakni mereka tetap dapat beroperasi di Indonesia dan kesejahteraan masyarakat di Papua tetap dapat diperhatikan. "Kami punya pekerjaan, kami punya hal-hal yang harus dilakukan tapi kita punya optimisme ini akan mengarah ke win win solution," kata Richard.

Sebagai informasi, salah satu syarat bagi perusahaan tambang mineral yang beroperasi di Indonesia maka mereka harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, sehingga mereka dapat mengekspor konsentratnya.

Freeport telah menyandang status ‎IUPK dengan waktu 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari 2017 dan diberikan tenggat hingga 10 Oktober 2017, rentang waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi antara Indonesia dengan Freeport.

DESTRIANITA