Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus penodaan agama dengan terpidana Menilai Vonis Ahok Tak Adil, Anggota DPRD Sulawesi Utara Mundur)

Sayangnya, Nirwan tak menjelaskan lebih lanjut isi memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Negeri itu. Yang jelas, kata dia, “Satu alasan jaksa mengajukan banding adalah putusan majelis hakim yang memvonis Ahok 2 tahun penjara lebih berat ketimbang tuntutan jaksa.”

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya memori banding tersebut. Memori banding, kata dia, sudah diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya diberi tahu kepaniteraan,” ujar Hasoloan.  (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Apa Isi Tuntutannya?)

Selanjutnya, Hasoloan menjelaskan, jaksa diberi kesempatan memeriksa seluruh berkas perkara (inzage) sebelum diserahkan ke Pengadilan Tinggi. “Kalau tidak diperiksa, kami serahkan berkas ke Pengadilan Tinggi langsung,” katanya.

Ia memberi kesempatan kepada jaksa untuk memeriksa berkas selama 14 hari setelah keluar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal tersebut juga berlaku bagi kuasa hukum Ahok. “Mereka tidak datang inzage, kami kirim ke Pengadilan Tinggi,” Hasoloan menegaskan.

Sama seperti jaksa, kuasa hukum Ahok mengajukan banding begitu majelis hakim menghukum kliennya 2 tahun penjara dalam sidang Selasa dua pekan lalu. Namun hingga saat ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima memori banding dari kuasa hukum.  (Baca: Jaksa Kasus Ahok Ajukan Banding, Pengamat Bilang...)

Tim kuasa hukum menyatakan masih menyusun memori banding. Selasa lalu, tim membesuk Ahok dan memberi rancangan memori banding kepada kliennya itu untuk dipelajari. “Kami datang memang berfokus mengerjakan memori banding,” ujar Sirra Prayuna, pengacara Ahok.

Memori banding ini, kata dia, penting sebagai landasan perlawanan hukum terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menurut dia, ada beberapa hal yang menjadi poin penting dalam memori banding yang akan diserahkan. Salah satunya, penilaian terhadap pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang terungkap dalam persidangan. “Apakah dimuat secara komprehensif atau tidak,” ujarnya. (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)

Ihwal pengajuan banding oleh jaksa, pakar hukum Refly Harun menilai langkah tersebut sah meski vonis hakim sudah lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. “Karena, misalnya, Ahok dituntut dengan pasal 156 lalu divonis 156a, seolah jaksa tidak profesional. Makanya bagi jaksa penting untuk menegakkan profesionalisme juga.”

Refly menilai tidak ada unsur keberpihakan pada Ahok dalam keputusan jaksa mengajukan banding. Sebab, baik jaksa maupun Ahok memiliki kepentingan yang berbeda. Mereka, kata dia, paling tidak mempertahankan perspektif bahwaJalani Masa Tahanan, Ahok Rajin Baca Kitab Suci)

LARISSA HUDA | IMAM HAMDI | ERWAN HERMAWAN