Gaya, Jakarta - Para orang tua sebaiknya untuk tidak menyalakan televisi ketika sahur saat Ramadan bersama anak-anak. Iklan-iklan yang berseliweran di televisi, terutama iklan rokok dikhawatirkan menjadi santapan anak-anak.

"Karena iklan rokok masih boleh ditayangkan pada pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat. Pengaturan itu dengan asumsi iklan rokok tidak dilihat anak-anal karena sudah tidur," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadimelalui pesan singkat, Selasa, 16 Mei 2017.

Dia mengatakan asumsi itu tidak berlaku karena anak-anak akan bangun pada dini hari untuk makan sahur dan biasanya ditemani televisi yang menayangkan acara khusus Ramadan. "Akhirnya mereka terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur," ujar Tulus.

Menurut Tulus, industri rokok seperti sengaja membombardir iklandi televisi pada dini hari saat Ramadan . Sasarannya jelas anak-anak yang bangun dini hari untuk makan sahur.
"Itu hal yang tragis," ujarnya.

Karena itu, YLKI meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melarang total penayangan iklan rokok di televisi selama Ramadan.  Sebagai contoh, Eropa Barat telah melarang iklan rokok di media elektronik sejak 1960 dan Amerika Serikat sejak 1973.

"Bahkan negara-negara penghasil tembakau dan rokok terbesar di dunia seperti China, India, Brazil, Bangladesh dan Jepang pun sudah melarang iklan, promosi dan sponsor rokok setelah negaranya meratifikasi atau mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau," katanya.

ANTARA