Nasional, Jakarta  - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna pada 28 April 2017. Rapat paripurna itu menyetujui pengguliran hak angketKPK atau  Komisi Pemberantasan Korupsi.

PKS menilai sikap Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat telah merampas hak tiap fraksi dalam menyampaikan sikap resminya soal hak angket KPK tersebut, lantaran ia mengetuk palu terlalu cepat. Saat itu, Fahri tak mengindahkan interupsi dari beberapa anggota.

Baca: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah: Pembentukan Pansus Mungkin 23 Mei

"Perbuatan yang dilakukan pimpinan rapat, dalam hal ini Fahri Hamzah, secara tergesa-gesa, sepihak, tak mendengarkan pandangan seluruh fraksi, dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir," kata Wakil Ketua Fraksi PKS Ansory Siregar dalam interupsinya di rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2017.

Ansory meminta MKD langsung memproses Fahri sebagai perkara tanpa pengaduan. Pasalnya dugaan pelanggaran kode etik ini dianggap dilakukan secara terang benderang.

Simak: Publik Menolak Hak Angket DPR terhadap KPK

Ansory menjelaskan fraksinya menolak pengguliran hak angket dan tidak memerintahkan anggotanya untuk mendukung. Sebabnya PKS angkat tangan dan tak bertanggung jawab terhadap semua keputusan yang dilakukan Fahri Hamzah dengan mengatasnamakan PKS. "Yang dilakukan Fahri Hamzah tanggung jawab pribadi," ujarnya.

PKS dan Fahri Hamzah tengah berkonflik. Partai pimpinan Sohibul Iman itu telah memecat Fahri tahun lalu. Fahri pun menggugatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lihat: Hak Angket KPK, PKS: Fahri Hamzah Bukan Anggota Fraksi PKS

Terkait hak angket KPK, Ansory menegaskan PKS tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam panitia khusus. "Karena tidak terpenuhi semua unsur fraksi dalam hak angket, maka panitia hak angket tidak bisa dibentuk dan penggunaan hak angket akan gugur dengan sendirinya," tuturnya.

AHMAD FAIZ