Nasional, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa suap pengadaan satelit monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Selain itu tim jaksa memberikan denda kepada dua terdakwa masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca : Kasus Suap Satelit Bakamla, Begini Cerita Versi Adami dan Hardy

Kiki menuturkan, Adami dan Hardy terbukti bersama bosnya di PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah menyuap sejumlah pejabat Bakamla lantaran pihaknya menang tender pengadaan satelit monitor.

“Terdakwa secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 5 Mei 2017.

Kiki mengatakan perihal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun ada sejumlah aspek yang meringankan terdakwa. Yaitu mereka bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan mendapat justice collaborator untuk membantu mengungkap suap proyek senilai Rp 220 miliar tersebut.
Simak : Pimpinan KPK Datangi Istana, Jokowi: Pemerintah Sangat Mendukung KPK

Terdakwa akhirnya mengucurkan duit ke sejumlah pejabat di Bakamla dari Fahmi Darmawansyah. Mereka adalah Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar Sin$ 10 ribu, US$ 88.500, dan 10 ribu poundsterling. Direktur Data dan Informasi Bakamla Bambang Udoyo senilai Sin$ 105 ribu.

Duit pun mengalir ke Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar Sin$ 104.500 serta Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono senilai Rp 120 juta.

DANANG FIRMANTO