Nasional, Jakarta - Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos membantah pernah dimintai sejumlah uang oleh terdakwa Sugiharto di Sidang E-KTP, Paulus Tanos Mengaku Diancam Dibunuh

Paulus mengatakan ada kesepakatan antara dia dengan Anang terkait dengan pengelolaan PT Quadra Solution. Paulus berencana membeli saham PT Quadra setelah proyek e-KTP selesai.

"Anang akan ke Amerika setelah e-KTP selesai karena keluarganya ada di sana, jadi saya berniat mengambil alih perusahaannya," kata Paulus.

Menurut Paulus, ia telah memberikan lebih dari US$ 200 ribu untuk pembelian saham Quadra Solution. Setiap pemberian, kata dia, selalu ada catatannya. Namun, seluruh catatan itu telah diambil preman-preman yang menyerang rumahnya pada 2012 lalu.

Paulus meyakinkan bahwa pemberian uang itu tak ada kaitannya dengan e-KTP. "Dana ini sebagai good will. Tapi kalau itu digunakan untuk kepentingan lain saya tidak tahu," katanya.

Baca: Dua Penyebab Paulus Tannos Ubah Keterangan BAP di Sidang E-KTP

Pada sidang sebelumnya, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sudiharjo mengaku pernah menyerahkan uang US$ 200 ribu kepada Sugiharto. Uang yang berasal dari Paulus itu akan digunakan untuk keperluan legal. Menurut Anang, Paulus menyuruhnya memberi uang tersebut kepada Sugiharto melalui Direktur PT Quadra Solution Achmad Fauzi.

Dalam surat dakwaan, mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman disebut pernah menggunakan jasa advokat Hotma Sitompul and Associates untuk menghadapi gugatan konsorsium lain usai diumumkan pemenang lelang. Irman lalu meminta Sugiharto untuk meminta sejumlah uang kepada rekanan atau vendor yang ikut mengerjakan proyek e-KTP. Sidang e-KTP masih akan berlanjut.

MAYA AYU PUSPITASARI