Bisnis, Jakarta - Tiga penyedia jasa transportasi online, Grab Indonesia, Go-Jek Indonesia dan Uber Indonesia mendeklarasikan untuk meminta penangguhan waktu atas pelaksanaan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kami meminta penangguhan selama sembilan bulan," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, di kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.

Baca: Tarif Taksi Online Dinaikkan, Ini Kata Kementerian Perhubungan

Menurut Ridzki, GO-Jek dan  Uber memiliki perhatian yang sama terhadap masalah ini. Terutama ihwal  tiga poin yang menjadi keberatanh Grab, yaitu soal tarif batas atas dan bawah, pembatasan kuota pengemudi dan soal pembalikan nama STNK.

Lihat jugaKonsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

Ketika ditanyakan apakah pihak Grab sempat mengikuti uji publik, Ridzki menjawab
pihaknya datang di dua uji publik yang dilakukan pemerintah. "Poin STNK disebut menjadi pertimbangan saat uji publik dan disebut akan ada lima uji publik, nyatanya hanya dua," ujar dia.

Head of Public Affair Grab Indonesia Nanu mengatakan deklarasi bersama itu
dibahas secara virtual, tanpa ada pertemuan fisik dan juga ditanda tangani secara digital. "Kami satukan concern bersama, pembahasannya dari kemarin dan ditanda tangani tadi pagi," ucapnya.

Simak:Tarif Taksi Online Diatur, Begini Tanggapan Uber dan Go-Jek 

 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto,
mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online akan
diserahkan kepada pemerintah provinsi. Alasannya karena pemerintah daerah lebih
mengetahui kondisi riil di lapangan dibandingkan pemerintah pusat.

DIKO OKTARA