Bisnis, Jakarta - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya tak setuju dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Revisi ini dinilai bentuk kemunduran penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Menurut Ridzki ada tiga poin yang menjadi keberatan Grab. Pertama soal  penerapan tarif batas bawah dan batas atas.

"Penetapan tarif harus berdasarkan mekanisme pasar, terlebih penetapan batas atas dan bawah pada tarif taksi konvensional akan memiliki dampak berbeda dengan taksi online," ucapnya kantor Grab Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat 17 Maret 2017.

Baca: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

Balik nama STNK ini, kata Ridzki, malah membuat Indonesia kembali ke model bisnis yang lama di mana penyedia layanan memegang kendali. Padahal dengan adanya teknologi, model bisnis berubah dan pengemudi sekarang memegang kendali.

Ridzki menambahkan revisi aturan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan
kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, harusnya dilakukan dengan mengedepankan inovasi. Namun dengan melihat poin-poin revisi,  ada potensi justru menjadi langkah mundur. "Indonesia jangan mundur."

DIKO OKTARA