Bisnis, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, mengatakan penentuan besaran tarif batas atas dan bawah taksi online menjadi wewenang pemerintah provinsi. Hal ini diatur dalam aturan hasil revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016.

Baca: Mulai 1 April, Taksi Online Punya Batas Harga 

"Nanti diserahkan kepada pemerintah provinsi di daerah," kata Pudji Hartanto kepada Tempo saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat 17 Maret 2017.

Menurut Pudji, langkah tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat karena pemerintah daerah lebih mengetahui kondisi di lapangan. "Karena mereka yang tahu kondisi riil di lapangan," ujar Pudji Hartanto.

Baca:  Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional 

Hari ini, Grab Indonesia mengadakan konferensi pers soal revisi Permenhub. Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya percaya penetapan tarif harus berdasarkan mekanisme pasar. Ridzki menjelaskan, tarif sewa di taksi online berbeda dengan aturan taksi konvensional. Perbedaan terletak pada tarif yang harus dibayarkan sudah diketahui penumpang taksi online sebelum dia memesan layanan.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menyatakan, dirinya tidak percaya bila tarif yang diterapkan perusahaan aplikasi itu disebut sesuai dengan harga keekonomian. Menurut dia, tarif batas bawah taksi online tidak boleh jauh di bawah tarif termurah taksi konvensional.

Saat ini, Cucu meneruskan, tarif taksi berbasis aplikasi sangat murah lantaran terus menjalankan harga promosi dan subsidi.

DIKO OKTARA